Kala DPR Isyaratkan Ogah Pindah, Tapi Pemerintah tak Ingin Sendirian di Ibu Kota Nusantara

Dalam rapat panitia kerja (panja) rancangan undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (RUU) muncul wacana Jakarta ke depannya menjadi ibu kota parlemen atau legislatif. Wacana itu dikemukakan oleh Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi pada rapat bersama pemerintah di gedung DPR, Senin (18/3/2024).

Usulan yang sama sebenarnya sudah pernah diutarakan oleh anggota Baleg DPR RI Hermanto pada rapat Jumat pekan lalu. Selain memberi kekhususan, Hermanto menilai dengan Jakarta tetap menjadi ibu kota legislatif maka masyarakat akan lebih efektif dan efisien dalam menyampaikan aspirasi ketimbang harus menyampaikan secara langsung ke IKN. Sebab, menurutnya, penduduk Indonesia saat ini mayoritas terkonsentrasi di Pulau Jawa. Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menilai usulan Jakarta sebagai Ibukota Legislatif sebagai usulan yang progresif. Supratman menilai bahwa dalam tataran diskursus, gagasan untuk menjadikan Jakarta sebagai ibu kota legislatif tersebut sebagai sesuatu yang baik.

Merespons usulan agar Jakarta menjadi ibu kota legislatif, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menegaskan, pemerintahan di bidang eksekutif, legislatif, dan yudikatif akan dipindahkan secara bertahap ke IKN. “Tentunya dengan tetap menghormati kawan-kawan, namun izinkan pemerintah berbeda pendapat. Dalam hal ini kami menurut pemerintah jangan biarkan kami saja di sana, kita itu harus bersama dalam konteks negara kesatuan,” ujar Suhajar.

Search