Kajari Karo Danke Rajagukguk Resmi Dicopot Usai Kasus Amsal Sitepu

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin resmi mencopot Danke Rajagukguk dari posisinya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo. Rotasi dan mutasi itu tertuang dalam surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 488 Tahun 2026 tanggal 13 April 2026 dan dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna. Dalam surat itu, Jaksa Agung menunjuk Edmond Novvery Purba sebagai Kajari Karo yang baru. Kendati demikian belum diketahui posisi baru Danke usai dicopot.

Selain Danke, Burhanuddin juga merotasi Harli Siregar yang sebelumnya menjabat sebagai Kajati Sumatera Utara (Sumut) menjadi Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung. Sementara posisi Kajati Sumut akan digantikan oleh Muhibuddin yang sebelumnya menjabat sebagai Kajati Sumatera Barat.

Adapun pencopotan ini dilakukan Jaksa Agung setelah kasus dugaan korupsi yang menyeret videografer Amsal Christy Sitepu menghebohkan publik. Jaksa menilai proposal yang diajukan Amsal kepada para kepala desa tidak disusun secara benar dan cenderung di-mark up. Selain itu, pelaksanaan pekerjaan dinilai tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Sementara itu, Majelis Hakim PN Medan membebaskan Amsal Christy Sitepu dari seluruh dakwaan jaksa. Menurut hakim, Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU, baik dalam dakwaan primer maupun subsider.

Search