Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung akan membuat rancangan peraturan daerah (perda) Anti-LGBT. Usulan tersebut akan disampaikan kepada DPRD sehingga dapat dibahas secepatnya saat pembahasan APBD perubahan. Ia mengaku sudah berkomunikasi dengan MUI dan mendapatkan fatwa tentang LGBT. Selanjutnya akan segera diusulkan ke DPRD untuk segera dibahas dan disahkan.
Dadang mengatakan belum dapat menyampaikan isi rancangan perda LGBT. Namun, ia memastikan isinya merujuk kepada fatwa MUI tentang LGBT bahwa perilaku menyimpang dan haram.
Sebelumnya sejumlah daerah telah membuat perda tentang anti LGBT seperti Kabupaten Garut. Mereka menerbitkan aturan terkait anti perbuatan maksiat per 3 Juli 2023. Aturan itu tertuang dalam Perbup Nomor 47 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2008 tentang Anti Perbuatan Maksiat Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Anti Perbuatan Maksiat.