Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan akan terus mengucurkan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk mendukung program PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) bagi sektor perumahan. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut implementasi PPN DTP itu akan dilakukan hingga periode Desember 2027.
Purbaya mengungkap, sektor properti merupakan salah satu penyumbang pertumbuhan ekonomi yang besar karena memiliki dampak ekonomi turunan atau multiplier effect yang tinggi. Dengan diumumkan pemberian PPN DTP jauh-jauh hari, hal itu diklaim akan mendorong kepastian pasar.
Dia menambahkan, program beli rumah bebas pajak itu berlaku untuk rumah dengan harga maksimal Rp5 miliar. Di mana, pemerintah akan membebaskan PPN hingga Rp2 miliar. Selain itu, Purbaya menuturkan PPN DTP tersebut akan digulirkan untuk 40.000 unit per tahun. Artinya, hingga Desember 2027 anti pemerintah akan membebaskan pengenaan PPN bagi pembelian 80.000 unit rumah komersil.
