Kajian yang dibuat Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menemukan bahwa sekitar 60 persen atau 5,4 juta pekerja migran Indonesia (PMI) tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek. Berdasarkan hasil kajian dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), terdapat tiga faktor utama penyebab rendahnya jumlah PMI yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Ketiga faktor tersebut yaitu, pertama, para PMI tidak mendapat informasi, atau tidak mendapat akses untuk menjadi peserta maupun melanjutkan kepesertaan. Bentuk konkritnya adalah tidak adanya kantor BPJS Ketenagakerjaan di negara penempatan PMI. Faktor kedua, para PMI tak berminat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan karena manfaat yang ditawarkan tidak sesuai dengan kebutuhan mereka. Faktor ketiga, adanya kendala regulasi, institusi, dan operasi. Dua faktor sebelumnya, sebenarnya muncul karena faktor ketiga ini.
Terkait regulasi, regulasi yang berlaku saat ini dinilai tak mengakomodasi kebutuhan PMI. Untuk itu, Kemenaker diminta segera merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia. Sedangkan kendala institusi dan operasi banyak ragamnya. Mulai dari tak adanya unit layananan BPJS Ketenagakerjaan di negara penempatan PMI, kurangnya sosialisasi dari pihak terkait, belum terlembaganya materi jaminan sosial PMI saat Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP), dan tidak adanya aplikasi layanan online yang mumpuni.