Jumlah PHPU Meningkat di MK, Perludem Sebut Jadi Bukti Penyelenggaraan Pemilu Semakin Memburuk

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengatakan peningkatan jumlah gugatan sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), menunjukkan semakin buruknya kualitas penyelenggaraan pemilu. Menurut dia, terdapat dua sisi yang bisa dicermati dari kenaikan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU 2024 di MK.

Dilansir laman resmi mkri.id tercatat adanya grafik kenaikan sejak tahun 2014, 2019, dan 2024. Pada 2014, MK memproses 297 perkara, kemudian  2019 turun menjadi 262 perkara. Lalu pada 2024 terjadi kenaikan signifikan yaitu terdapat 299 perkara yang diadukan dengan rincian 285 perkara DPR/DPRD, 12 perkara DPD, dan terakhir 2 perkara PHPU Pilpres. Kenaikkan jumlah gugatan itu menunjukkan bahwa semakin banyak peserta pemilu yang menyadari adanya kecurangan dalam proses penyelenggaraan pemilu yang berdampak pada hasil akhir penghitungan suara.  Sedangkan di sisi lain, kenaikkan gugatan itu telah menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat telah meningkat dalam melihat pelanggaran pemilu. Menurut dia, masyarakat sadar bahwa terdapat kekeliruan dalam penyelenggaraan pemilu.

Di samping itu terdapat tiga isu krusial tentang proses pencalonan yang kemudian dibawa ke MK. Yang pertama adalah isu kuota 30 persen perempuan yang wajib dipenuhi oleh setiap partai politik di seluruh daerah pemilihan. Kemudian isu kedua adalah masalah mantan terpidana yang belum selesai menjalani masa jeda 5 tahun, tapi diberikan kesempatan untuk maju pada Pemilu 2024. “Isu ketiga adalah isu permohonan Irman Gusman ke Mahkamah Konstitusi dan ia berhak ikut Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilu di DPD Sumbar.

Search