Kerugian negara dalam kasus korupsi penambangan timah di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Bangka Belitung mencapai Rp 271 triliun. Namun angka tersebut masih sementara dan diyakini bakal lebih besar. Karena tim penyidikan Kejaksaan Agung (Kejakgung) bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembanguanan (BPKP) belum merampungkan penghitungan kerugian keuangan negara terkait kasus tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi menerangkan, Rp 271 triliun, adalah besaran kerugian negara dari kerusakan lingkungan dan ekologi dampak aktivitas penambangan timah ilegal sepanjang 2015-2023 di Provinsi Bangka Belitung yang saat ini menjadi objek penyidikan. Nilai tersebut, kata Kuntadi, dimasukkan ke dalam angka kerugian perekonomian negara saat penuntutan terhadap para tersangka nantinya.
Adapun kerugian keuangan negaranya, Kuntadi mengatakan, timnya bersama BPKP akan segera mengumumkan. “Terkait dengan perhitungan kerugian keuangan negara, kami masih dalam proses. Formulasinya masih dirumuskan dengan baik bersama tim dari BPKP, dan ahli-ahli lainnya. Hasilnya seperti apa, nanti pasti kami umumkan. Yang jelas, dari penghitungan yang dilakukan ahli-ahli lingkungan, sudah kami disampaikan (Rp 271 triliun),” ujar Kuntadi. Penyidik Jampidsus-Kejakgung menggandeng tim dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Jawa Barat (Jabar) sebagai para ahli dalam penghitungan kerugian perekonomian negara dari dampak kerusakan lingkungan dan ekologi yang dimunculkan akibat korupsi penambangan timah PT Timah Tbk sepanjang 2015-2023.