Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 yang mengatur tata cara pengajuan cuti menteri, gubernur, wali kota/bupati untuk kampanye Pilpres 2024. Jokowi mewajibkan menteri hingga wali kota mengajukan cuti saat hendak berkampanye di hari kerja. Jika kampanye dilakukan pada hari libur, menteri hingga wali kota tak perlu mengajukan cuti.
Kewajiban cuti berlaku bagi menteri, gubernur, wali kota/bupati yang berstatus calon presiden atau calon wakil presiden. Pejabat-pejabat yang berstatus anggota partai politik atau tim kampanye juga wajib mengajukan cuti. Beleid itu mengatur bahwa untuk pengajuan cuti menteri ditujukan ke presiden melalui menteri sekretaris negara. Kemudian untuk cuti gubernur diajukan ke melalui menteri dalam negeri dengan tembusan ke presiden. Adapun cuti wali kota/bupati ditujukan ke gubernur dengan tembusan mendagri.
Sementara pejabat yang menjadi capres atau cawapres, permohonan cuti harus diajukan paling lambat 7 hari sebelum hari kampanye. Sementara untuk anggota parpol atau tim kampanye, cuti diajukan paling lambat 12 hari sebelum hari kampanye.