Jokowi Suarakan Revisi UU KPK, Pengamat: Cuma Gimik Politik

Pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang mendorong agar regulasi terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke Undang-Undang lama dinilai tidak lebih dari sekadar gimik politik. Isu tersebut dianggap sekadar upaya membangun citra dan reputasinya yang terus menurun, khususnya dalam isu antikorupsi.

Dosen Universitas Esa Unggul itu menilai, melalui pernyataan tersebut Jokowi berupaya melepaskan diri dari anggapan sebagai aktor kunci pelemahan KPK. Salah satu caranya dengan membangun narasi bahwa perubahan Undang-Undang KPK sepenuhnya merupakan inisiatif DPR. Menurut Jamiluddin, absennya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dari Presiden Jokowi setelah revisi UU KPK disahkan menjadi indikator kuat adanya persetujuan politik dari Istana.

Padahal, pada saat itu penolakan publik dan desakan masyarakat sipil terhadap revisi UU KPK sangat masif. Ia menilai, perubahan sikap tersebut lebih dilandasi pertimbangan politik ketimbang komitmen substantif terhadap penguatan lembaga antirasuah. Jokowi, kata dia, tengah memanfaatkan isu KPK untuk membangun kesan sebagai sosok antikorupsi di akhir masa kekuasaannya. Atas dasar itu, ia mengingatkan publik agar tidak terjebak pada narasi politik yang dinilai kontradiktif dengan tindakan nyata pemerintah di masa lalu.

Search