Jokowi, RUU PPRT dan Nasib 4 Juta Pembantu Demi Kehidupan Layak

Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Sebab itu, ia meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melobi DPR untuk segera membahas RUU yang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2023 itu.

“Untuk mempercepat penetapan UU PPRT ini, saya perintahkan kepada menteri hukum dan ham dan menteri ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan dengan semua stakeholder,” kata Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (18/6).

Ini adalah kali pertama Jokowi meminta RUU PPRT dipercepat pengesahannya, mengingat RUU ini sendiri sudah ‘mangkrak’ selama kurang lebih 19 tahun. Mantan wali kota Solo itu menegaskan komitmen pemerintah melindungi pekerja rumah tangga. Ia mengklaim ada sekitar 4 juta orang pekerja rumah tangga di seluruh Tanah Air. Jika melihat sejarah pembahanan RUU PPRT, rancangan beleid ini sudah bolak balik keluar masuk dari daftar prolegnas DPR sejak 2004 silam.

Search