Presiden Joko Widodo menunjuk Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono sebagai calon Panglima TNI menggantikan Jenderal Andika Perkasa. Penunjukan Yudo diketahui lewat Surat Presiden (Surpres) usulan Panglima TNI baru yang diserahkan pemerintah kepada DPR pada Rabu (23/11). Surpres tersebut diantar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno dan diterima Ketua DPR RI Puan Maharani.
Setelah menerima surpres ini, kata Puan, DPR akan menindaklanjuti dengan menugaskan Komisi terkait untuk melaksanakan mekanisme pergantian atau pengangkatan panglima TNI yang baru. Sebagaimana bunyi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI khususnya Pasal 13 Ayat (4), Panglima hanya akan dipilih dari kepala staf yang sedang menjabat atau mantan kepala staf yang masih dalam masa dinas keprajuritan.
Setelah menerima surpres, DPR akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan, di antaranya mendatangi kediaman calon panglima TNI yang telah disetujui. Yudo diperkirakan akan menjalani fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan pada pekan depan. Setelahnya, nama Yudo akan disahkan pada Rapat Paripurna DPR dalam waktu dekat