Jokowi Resmi Tanda Tangani UU Permasyarakatan yang Baru

Presiden Joko Widodo atau biasa disapa Jokowi telah menandatangani Undang-Undang No.22/2022 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Berdasarkan salinan resmi yang diterima Media Indonesia, Jumat (5/8), Undang-undang itu resmi berlaku pada 3 Agustus 2022.

UU Permasyarakatan yang telah disahkan itu terdiri dari 99 Pasal dan 11 bab. Didalamnya mengatur mengenai hak dan kewajiban tahanan, anak, dan warga binaan, penyelenggaraan fungsi permasyarakatan, intelejen permasyarakatan, sistem informasi permasyarakatan, sarana dan prasarana, petugas permasyarakatan, serta kerja sama dan peran serta masyarakat.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada saat UU Permasyarakatan disahkan dalam sidang paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Senayan, Jakarta, (7/7/2022) mengatakan permasyarakatan merupakan bagian penting yang tidak dapat dipisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system). Sistem itu mengintegrasikan penyelenggaraan penegakan hukum mencakup perlakuan terhadap Tahanan, Anak, dan Warga Binaan dalam tahap pra-adjudikasi, adjudikasi, dan pasca adjudikasi.

Search