Jokowi Kaget Ada Wacana Iuran Dana Pensiun Tambahan, ‘Itu Potongan Apa Lagi?’

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (17/9/2024) menerima masukan dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mengenai wacana iuran pensiun tambahan wajib. Dalam kesempatan itu, Jokowi mengaku tak mengetahui soal wacana kebijakan dana pensiun tambahan. “Presiden bertanya kepada saya, ‘Itu potongan apa lagi Mas?’ Ya itu kan menjadi pertanyaan buat saya. Dan Presiden menegaskan mudah-mudahan kebijakan yang akan dia keluarkan di akhir masa jabatan ini akan membuat buruh merasa bahagia,” ujar Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea usai pertemuan dengan Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta.

Menurut Andi Gani, dalam waktu dekat Presiden Jokowi akan menyampaikan pengumuman kebijakan terkait wacana dana pensiun tambahan. Andi Gani mengaku berdiskusi panjang dengan Jokowi dan meyakinkan Presiden bahwa wacana kebijakan itu sangat memberatkan buruh.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa aturan mengenai dana pensiun tambahan yang bersifat wajib masih dalam proses penggodokan. Pihaknya saat ini tengah menunggu dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) mengenai hal tersebut. Kepala Ekskutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan, aturan soal dana pensiun tambahan itu merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), terutama dalam Pasal 189.

Search