Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay mendorong Presiden Joko Widodo lebih tegas mengingatkan pendukungnya soal wacana perpanjangan masa jabatan presiden 3 periode. Tak cukup menyatakan bakal patuh pada konstitusi, Hadar bilang, seharusnya Jokowi meminta relawannya tak melanjutkan diskursus tersebut.
Hadar mengatakan, pembatasan masa jabatan presiden telah diatur tegas dalam konstitusi. Pasal 7 UUD 1945 menyatakan, masa jabatan presiden dan wakil presiden dibatasi paling banyak dua periode, dengan lama masa jabatan 5 tahun setiap satu periode. Namun, Undang-Undang Dasar mungkin saja diubah melalui amandemen. Oleh karenanya, menurut Hadar, jika Jokowi hanya mengatakan dirinya bakal patuh pada konstitusi, aturan itu bisa diubah jika ada yang menghendaki. Namun begitu, Hadar berpandangan, utak-atik pembatasan masa jabatan presiden justru akan merusak sistem demokrasi.
Hadar mengatakan, dalam sistem demokrasi setiap warga negara memang punya hak kebebasan berpendapat. Namun, isu perpanjangan masa jabatan presiden hendaknya tidak dilanjutkan. Selain karena alasan konstitusi, wacana tersebut sudah berulang kali bergulir dan mendapatkan penolakan, bahkan gelombang protes. Oleh karenanya, Hadar menilai, perlu ketegasan Jokowi untuk menghentikan isu ini.