Presiden Joko Widodo digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait dugaan tindakan nepotisme. Mengutip berkas gugatan yang di laman resmi PTUN Jakarta, gugatan itu dilayangkan oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) yang diregister dengan nomor 11/G/TF/2024/PTUN.JKT pada Jumat 12 Januari 2024.
Selain Jokowi, Koordinator TPDI Petrus Selestinus mengatakan turut menggugat Ketua MK sekaligus adik ipar Jokowi, Anwar Usman. Kemudian Gibran Rakabuming Raka, Boby Afif Nasution, Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan KPU. Petitum dalam gugatan ini meminta PTUN Jakarta menyatakan nepotisme dinasti politik sebagai perbuatan melawan hukum atau sebagai suatu perbuatan yang dilarang oleh UU dan harus dihentikan. Ia juga meminta keputusan KPU yang menetapkan pasangan capres dan cawapres atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka cacat hukum, tidak sah dan dibatalkan. Petrus melihat dugaan nepotisme yang dilakukan Jokowi telah berkembang sangat cepat. Dia berpendapat dugaan ini menjadi ancaman serius terhadap pembangunan demokrasi di Indonesia. Baginya, kondisi ini menandakan bangunan Reformasi yang dibangun selama 25 tahun diruntuhkan oleh dugaan nepotisme dalam waktu satu tahun terakhir.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Kementerian Sekretariat Negara belum menerima salinan gugatan tersebut. Sehingga, ia belum bisa mengomentari lebih lanjut mengenai substansi gugatan tersebut.