Pemerintah RI sejak 2011 telah mengadopsi norma bisnis dan HAM yang dikeluarkan United Nations Working Group on Business and Human Rights (UNWG) dalam bentuk United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs). Dengan itu, diharapkan bisa memastikan tanggung jawab negara dan sektor korporasi dalam menjalankan bisnis.
Peneliti Bisnis dan HAM SETARA Institute, Nabhan Aiqani mengatakan setelah lebih dari 10 tahun, kinerja pemerintah dalam pemajuan bisnis dan HAM masih berada pada tingkat basic to improving. “Yakni masih pemula menuju langkah pemajuan,” kata Nabhan, dalam keterangannya, Rabu, 13 September 2023 Dia menjelaskan ada 11 indikator yang digunakan sebagai alat ukur yang ditetapkan UNGPs. Menurut dia, dalam 11 indikator itu, pemerintah RI telah membukukan capaian pada tingkat basic untuk 5 indikator. “Pada tingkat improving untuk 5 indikator dan pada tingkat established untuk 1 indikator,” ujarnya.
Pun, dia menambahkan untuk capaian inovasi normatif didukung kinerja Kementerian Hukum dan HAM yang saat ini berada pada tahap finalisasi dokumen Peraturan Presiden atau Perpres tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM. Selanjutnya, pembentukan Gugus Tugas Nasional (GTN) dan Gusus Tugas Daerah (GTD) Bisnis dan HAM. Lebih lanjut, dalam catatan pihaknya dilaporkan kinerja pemerintah dala status pemajuan bisnis dan HAM. Kata dia, diketahui negara sudah punya modalitas regulasi dan peraturan nasional untuk mengakselerasi pematuhan bisnis dan HAM (BHAM).