Presiden Joko Widodo angkat bicara soal kabar pertemuannya dengan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo. Kabar itu sebelumnya diungkap Agus saat wawancara dalam program ROSI di Kompas TV, yang tayang pada Kamis (30/11/2023) lalu. Dalam wawancara itu, Agus menyatakan bahwa Presiden Jokowi pernah memintanya untuk menghentikan pengusutan perkara kasus korupsi e-KTP yang menjerat Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) pada 2017. Ditanya mengenai pertemuan tersebut, Presiden Jokowi mengungkapkan bahwa dirinya telah meminta Sekretariat Negara (Setneg) mengeceknya.
Pernyataan Presiden senada dengan pernyataan Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana saat dikonfirmasi pada Jumat (1/12/2023) lalu. Ketika itu, Ari mengaku tidak ada pertemuan yang dimaksud setelah melakukan pengecekan. Sementara itu, Presiden tak menjawab tegas saat dikonfirmasi mengenai permintaan untuk menghentikan kasus Setnov. Presiden justru meminta awak media merujuk pemberitaan yang muncul pada saat itu.
Jawaban itu sama yang Presiden sampaikan pada 2017 lalu, sebagaimana dimuat dalam laman resmi Sekretariat Kabinet. Saat itu, Presiden meminta Setnov yang masih menjabat sebagai Ketua DPR mengikuti semua proses hukum yang ada di KPK. Pernyataan itu disampaikan Presiden kepada wartawan usai menghadiri sarasehan “Mewujudkan Konstitusional DPD RI Tahun 2017”, yang digelar DPD-RI, di gedung Nusantara IV DPR Jakarta, 17 November 2017. Presiden juga menegaskan bahwa bahwa proses hukum terhadap Novanto tetap berjalan.