Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G. Plate membawa-bawa nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam nota keberatan atau eksepsinya yang disampaikan ke majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Plate mengatakan proyek penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) merupakan arahan Jokowi.
“Faktanya program pembangunan BTS 4G 2021-2022 adalah penjabaran atau pelaksanaan arahan Presiden RI yang disampaikan dalam berbagai rapat terbatas dan rapat intern kabinet,” kata pengacara Plate, Dion Pongkor, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/7).
Dalam nota keberatannya ini, Plate melalui tim penasihat hukumnya meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari tahanan terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI. Mantan Sekjen NasDem itu juga meminta kedudukan, kemampuan serta harkat dan martabatnya dipulihkan seperti semula. Ia membantah dakwaan jaksa penuntut umum yang menyebut dirinya telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp8 triliun.