Jimly Usulkan Omnibus dan Kodifikasi Terbatas RUU Pemilu Mencakup 16 UU

Pakar hukum tata negara, Jimly Asshiddiqie, mengusulkan agar dibuat metode omnibus terbatas sekaligus kodifikasi terbatas terkait revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Hal ini disampaikan Jimly dalam rapat bersama Komisi II DPR yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Menurutnya, metode omnibus law juga bisa diterapkan dalam urusan kepemiluan, bukan hanya untuk urusan ekonomi. Menurut Jimly, perlu juga ada mekanisme kodifikasi terbatas turut dilakukan terhadap sejumlah undang-undang lainnya.

Selain metode omnibus terbatas, Jimly juga sekaligus mengusulkan metode kodifikasi terbatas untuk RUU Pemilu. Dia menilai metode omnibus itu diperlukan untuk menata sistem hukum di Indonesia secara komprehensif. Sebab, sejak reformasi hingga kini, eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menilai cukup banyak masalah terkait kepemiluan.

Search