Jimly Asshiddiqie Sebut Perpanjangan Masa Jabatan Merusak Demokrasi dan Jerumuskan Presiden

Pakar Hukum Tata Negara yang juga Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengatakan, wacana perpanjangan masa jabatan presiden dapat merusak demokrasi dan menjerumuskan presiden sendiri.

Jimly yang juga anggota DPD itu pun mengatakan, jika mayoritas anggota DPD dipastikan menolak wacana perpanjangan masa jabatan presiden. Sementara itu, saat disinggung soal amendemen UUD 1945, Jimly juga menegaskan tak mungkin dilakukan. Sebab perubahan UUD diperuntukkan bagi kepentingan besar dan jangka panjang. Dia mencontohkan, amendemen UUD untuk menghidupkan kembali garis-garis besar halauan negara (GBHN).

Apabila dengan segala cara amendemen UUD 1945 dilakukan, Jimly mengingatkan potensi impeachment atau pemakzulan atas presiden. Jimly pun memberikan pandangan jika presiden tetap mengeluarkan dekrit. Menurutnya kondisi seperti itu pernah terjadi saat Presiden keempat RI, Abdurrahman Wahid menjabat. “Misalnya yang disampaikan oleh Yusril (Yusril Ihza Mahendra) yakni boleh bikin dekrit. Kan Gus Dur pernah bikin dekrit. Dia diberhentikan gara-gara itu. Sebab oleh MA dinilai itu melanggar hukum,” ungkapnya.

Search