Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa 35 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi periode 2019-2025, memiliki transaksi keuangan mencapai Rp 366,7 miliar dari 96 rekening. Data tersebut pertama kali diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membongkar kasus korupsi yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim dan kawan-kawan, pada Kamis (4/6/2026).
Ketua KPK Setyo Budiyanto, dalam laporan PPATK tersebut, hanya sekitar 3 persen atau Rp 9,7 miliar yang bersumber dari gaji/tunjangan. Sementara Rp357 miliar atau 97 persen lainnya diduga berasal dari pihak-pihak pemohon layanan pengurusan keimigrasian, seperti visa, paspor, tenaga kerja, dan izin tinggal
Setyo mengatakan, uang tersebut dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat, salah satunya Silmy Karim yang menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu. Dia mengatakan, untuk menyamarkan pembagian uang, para pihak menggunakan kode distribusi khusus, seperti penggunaan istilah “malaikat” yang dimaksudkan sebagai distribusi uang untuk para pejabat tinggi di lingkungan Dirjen Imipas/Kementerian Imipas. Selanjutnya, kata Setyo, uang tersebut digunakan oleh para pihak untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, maupun kegiatan usaha seperti mendirikan perusahaan towing untuk menyamarkan penerimaan uang tersebut.
