Mahkamah Konstitusi atau MK dijadwalkan bakal menggelar sidang sengketa pemilu atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Lantas, apakah hakim konstitusi Anwar Usman dan Arsul Sani ikut menangani sengketa Pilpres 2024? Diwartakan sebelumnya, pendaftaran gugatan PHPU Pilpres telah dimohonkan oleh dua kubu peserta Pilpres 2024, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Mereka menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan kemenangan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Rabu malam, 20 Maret 2024. Kubu Anies-Muhaimin mendaftarkan permohonan PHPU Pilpres ke MK pada Kamis, 21 Maret 2024. Sementara kubu Ganjar-Mahfud Md mendaftarkannya pada Sabtu, 23 Maret 2024.
Melansir Tempo, MK memastikan Anwar tidak akan terlibat dalam persidangan sengketa Pilpres 2024. Hal tersebut untuk menghindari konflik kepentingan karena keponakan Anwar, yaitu Gibran, merupakan salah satu kandidat calon wakil presiden yang mendampingi Prabowo. Larangan ini merujuk kepada Putusan Majelis Kehormatan MK atau MKMK Nomor 2 Tahun 2023. Fajar mengungkapkan sengketa Pilpres 2024 akan dilaksanakan melalui sidang dan rapat pleno para hakim. Dia juga menyebut bahwa MK telah berkali-kali menyampaikan bahwa Anwar tidak akan dilibatkan dalam proses tersebut.
Terkait Hakim Arsul, MK menyatakan sejauh ini tetap menangani permohonan PHPU Pilpres 2024. Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan posisi Arsul telah dibahas dalam rapat. Dia menuturkan, Arsul tetap akan menangani sengketa hasil Pilpres. Meski begitu, kata Saldi, ada catatan. Catatan tersebut, katanya, adalah jika tidak ada keberatan dari para pihak atas keberadaan Arsul. “Kalau ada (keberatan), nanti kita bahas,” ujar Saldi.