Satgas Penanganan Penyakit Mulut dan Kaki (PMK) menetapkan Jawa Timur zona merah PMK. Data Satgas Penanganan PMK per 25 Juni 2022, sebanyak 100.492 ekor hewan ternak sudah terjangkit PMK.
Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, bila 50 persen kecamatan dari suatu provinsi tersebut terinfeksi PMK atau masuk ke dalam zona merah, maka mobilisasi hewan ternak antar desa, kecamatan, sampai provinsi ditiadakan. Provinsi Jawa Timur pun diminta mengetatkan pelaksanaan lockdown bagi hewan ternak, dan diminta untuk meniadakan distribusi hewan ternak antar daerah, termasuk jelang Idul Adha.
Ketua Satgas Penanganan PMK Letjen TNI Suharyanto meminta pendataan hewan ternak dilakukan secara cepat dan tepat dalam beberapa hari ke depan. Data tersebut akan digunakan sebagai dasar pemenuhan dosis vaksinasi yang akan diberikan kepada hewan ternak.