Janji DPR Sahkan RUU Perampasan Aset Sebelum 15 Desember 2026…

DPR berjanji merampungkan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada 15 Desember 2026 mendatang. Janji DPR tersebut tertuang dalam Surat Komitmen Penyelesaian RUU Perampasan Aset saat menemui sejumlah perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Surat komitmen ini muncul setelah desakan AMPB yang meminta komitmen secara tertulis terkait keseriusan DPR untuk mengesahkan RUU tersebut. Surat tersebut kemudian ditandatangani setelah perwakilan AMPB selesai membaca isinya di hadapan pimpinan DPR. Lalu, surat itu ditandatangani empat wakil ketua DPR RI, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurija, Saan Mustopa, dan Sari Yuliati.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan dan membuka ruang pengawasan publik dalam pembahasan RUU tersebut. Dasco mengatakan, DPR akan menyiapkan salinan dokumen hasil rapat paripurna serta pernyataan tertulis mengenai komitmen tersebut. Sebagai bagian dari proses pembahasan RUU, masukan yang disampaikan AMPB akan diteruskan kepada Komisi III DPR RI. Bahkan, Dasco menyatakan dirinya dan pimpinan DPR lainnya siap mundur jika sampai 15 Desember 2026 Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset tidak disahkan.

Search