Polemik penghapusan tenaga honorer pada November 2023 terus bergulir. Protes dari Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) menunjukkan adanya persoalan yang belum selesai di antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat terkait kebijakan ini.
Pusat dan pemda pun diminta mencari jalan tengah dan menyelesaikannya dengan semangat keberpihakan terhadap honorer. Pakar otonomi daerah (otda), Prof Djohermansyah Djohan, menyarankan agar tenaga honorer di lingkungan pemda dialihkan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dengan tetap melalui proses seleksi.
Namun, menurut dia, pemerintah pusat perlu menambah dana alokasi umum (DAU) karena pengalihan ini tentu membuat anggaran belanja pegawai pemda membengkak. “Tapi kalau pemerintah pusat, Kementerian Keuangan misalnya, kaku tidak mau kasih tambahan, maka itu akan membebani APBD (anggaran pendapatan dan belanja daerah),” ujar Djohermansyah saat dihubungi Republika, Senin (13/6).