Jampidsus Periksa Tujuh Orang Terkait Duit Korupsi BTS Kemenkominfo

Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) memeriksa Direktur SDM PT Pertamina berinisial ES dalam penyidikan lanjutan korupsi BTS 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Bakti Kemenkominfo) periode 2020-2022. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan ES diperiksa terkait dengan sangkaan pokok pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) atas tersangka Windy Purnomo (WP), dan Muhammad Yusrizky (MY alias YUS).

Ketut tak menjelaskan nama lengkap dari para terperiksa itu. Khusus ES, disebutkan jika yang bersangkutan menjabat direktur SDM Pertamina. Mengacu laman resmi PT Pertamina (Persero) inisial ES adalah Erry Sugiharto. Sedangkan saksi terperiksa lainnya, adalah pihak swasta dari PT Aplikanusa Lintasart dan dari PT Huawei Tech Investmen. Dua perusahaan tersebut, adalah dua dari delapan konsorsium yang penawaran lelangnya dimenangkan untuk pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kemenkominfo.

Tiga terperiksa lainnya, SSC diminta keterangan menyangkut perannya selaku Procurement Manager PT Huawei Tech Investmen. MMP diperiksa selaku Fulfilment Responsibility Og Integrated Account PT Huawei Tech Investmen. Dan, IG diperiksa selaku Tim Solution dari PT Huawei Tech Investment. Terkait Direktur SDM PT Pertamina, Jampidsus Febrie Adriansyah saat ditemui Republika.co.id menerangkan, yang bersangkutan diperiksa lantaran namanya, ada dalam daftar 11 nama penerima uang yang disebut oleh terdakwa Irwan Hermawan (IH). Dalam pengakuannya, Irwan memberi uang kepada ES sekitar Rp 10 miliar pada pertengahan 2022.

Search