Tersangka korupsi penerbitan Persetujuan Ekspor (PE) crude palm oil (CPO) di Kementerian Perdagangan (Kemendag), Lin Che Wei, menerima uang miliaran rupiah dari minimal dua perusahaan minyak goreng. Uang tersebut diduga turut juga dinikmati oleh sejumlah pejabat di Kemendag selaku penerbit PE CPO Januari 2021-Maret 2022.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah mengungkapkan, pihaknya sudah mengantongi bukti terkait uang pemberian dari PT Wilmar Nabati Indonesia dan PT Musim Mas. Selain sebagai kompensasi jasa konsultasi, pemberian uang itu juga untuk biaya rekomendasi penerbitan PE CPO yang dikeluarkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardana (IWW), yang sudah ditetapkan tersangka pada Selasa (19/4). Febrie menjelaskan, uang tersebut turut dinikmati sejumlah pejabat lain di Kemendag. Penyidik menduga, uang itu sebagai suap ataupun gratifikasi. “Ada dugaan, dan kita masih mendalami apakah itu suap atau gratifikasi. Kita masih punya waktu untuk menemukan bukti-bukti aliran uang ini,” kata Febrie.
Penyidik juga mempertegas peran LCW dalam kasus itu, yaitu sebagai pihak konsultan bagi perusahaan CPO. Namun, ia juga memiliki peran lain sebagai ‘orang dalam’ di Kemendag, yang mengatur penerbitan PE CPO. Peran ganda seperti makelar itu membuat adanya konflik kepentingan. Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus, Supardi, LCW tak ada dalam struktur jabatan di Kemendag, tapi berperan sebagai pemberi rekomendasi kepada tersangka IWW untuk menerbitkan PE kepada perusahaan CPO, produsen minyak goreng.