Jampidsus Belum Telusuri Dugaan Keterlibatan Budi Arie di Judi Online

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyatakan bahwa pihaknya belum menelusuri dugaan keterlibatan Budi Arie Setiadi dalam kasus judi online. Menurutnya, hal itu belum menjadi fokus karena penanganan awal kasus tidak berada di bawah kewenangan kejaksaan. Nama Budi Arie sebelumnya disebut dalam dakwaan jaksa atas kasus perlindungan situs judi online yang melibatkan sejumlah pegawai Kemenkominfo saat ia menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika. Febrie menyatakan bahwa mereka akan mencermati lebih lanjut informasi tersebut seiring perkembangan perkara. Kasus ini mencuat dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 14 Mei 2025.

Dalam dakwaan, disebut bahwa Budi Arie mendapatkan 50 persen komisi dari praktik penjagaan situs judi online agar tidak diblokir. Skema pembagian uang dari komisi yang dipungut para terdakwa diatur sedemikian rupa, termasuk untuk Zulkarnaen Apriliantony dan Adhi Kismanto. Nama Budi dikaitkan melalui kedekatannya dengan salah satu terdakwa, meskipun tidak tercantum sebagai terdakwa. Uang disebut berasal dari tarif Rp8 juta per situs, dengan 50 persen dialokasikan untuk Budi Arie. Jaksa menyatakan pembagian itu berdasarkan hasil negosiasi antar terdakwa, bukan dari perintah langsung Budi.

Budi Arie membantah keras keterlibatannya dan menyebut tuduhan itu sebagai narasi jahat yang mencemarkan nama baiknya. Ia menegaskan tidak mengetahui ataupun menerima dana dari para terdakwa, bahkan tidak pernah diberi informasi mengenai rencana pembagian uang tersebut. Budi mengklaim saat menjabat sebagai Menkominfo justru aktif memberantas situs judi online. Ia menyatakan siap mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang mencatut namanya tanpa bukti. Menurutnya, tuduhan itu hanyalah obrolan sepihak yang menjual nama menteri untuk kepentingan pribadi para pelaku.

Search