Jaksa Senior: Tuntutan untuk Ferdy Sambo dkk Melempem, Kurang Cerminkan Rasa Adil

Jaksa senior Djasman Mangandar Pandjaitan menilai tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap lima terdakwa di kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J melempem. Djasman mengatakan jaksa yang bertugas di persidangan kurang memberi rasa keadilan bagi masyarakat. Adapun Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dituntut 12 tahun penjara, sementara Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf dituntut 8 tahun penjara.

Djasman menjelaskan, rasa ketidakadilan yang paling mencolok adalah perbedaan tuntutan yang didapat oleh Putri dan Bharada E. Menurut dia, seharusnya Putri Candrawathi dituntut hukuman penjara tidak jauh-jauh dari masa hukuman Ferdy Sambo.

Sebelumnya, tuntutan terhadap para terdakwa di kasus pembunuhan berencana Brigadir J membuat publik terkejut. Misalnya seperti tuntutan untuk Putri Candrawathi, di mana dia ‘hanya’ dituntut 8 tahun penjara. Tuntutan itu sontak membuat pengunjung yang hadir di ruang sidang menyoraki tuntutan jaksa. Mereka tidak puas dengan tuntutan hukuman yang diberikan jaksa kepada Putri Candrawathi.

Search