Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim melakukan pengadaan laptop Chromebook semata-mata untuk kepentingan bisnis pribadinya. Pernyataan tersebut disampaikan saat JPU membacakan surat dakwaan dalam perkara atas nama Sri Wahyuningsih, yang menjabat sebagai Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah periode 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020–2021.
Jaksa menuturkan bahwa sejak awal Nadiem telah mengetahui keterbatasan penggunaan laptop Chromebook bagi siswa dan guru, khususnya di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal). Menurut JPU, kondisi tersebut disebabkan oleh ketergantungan Chromebook terhadap koneksi internet yang stabil, sementara akses internet di berbagai wilayah Indonesia hingga kini belum merata.
Dalam perkara ini, jaksa menyebut Nadiem telah memperkaya diri sendiri dengan nilai mencapai Rp809,5 miliar. Ia dinilai menyalahgunakan kewenangannya dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan laptop sedemikian rupa sehingga menjadikan Google sebagai satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan digital di Indonesia. Jaksa juga menyampaikan bahwa keuntungan pribadi yang diterima Nadiem bersumber dari investasi Google kepada PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang disalurkan melalui PT Gojek Indonesia.
