Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan bahwa penundaan pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 disebabkan oleh perubahan jadwal putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK). Awalnya dijadwalkan pada 13-15 Februari 2025, putusan sela yang menentukan kelanjutan sengketa hasil pilkada dipercepat menjadi 4-5 Februari 2025 setelah adanya revisi dari MK. Hal ini merupakan faktor eksternal yang mempengaruhi penundaan pelantikan tersebut.
Dengan perubahan jadwal tersebut, pemerintah melihat peluang untuk menggabungkan pelantikan kepala daerah yang tidak terkait sengketa dengan hasil putusan dismissal dari MK. Efisiensi waktu menjadi pertimbangan utama untuk mempercepat proses pelantikan, yang diusulkan akan dilaksanakan pada 20 Februari 2025. Tito menilai penggabungan pelantikan ini akan mempercepat langkah kepala daerah dalam memulai tugas mereka.
Selain efisiensi, Tito berharap bahwa dengan digabungnya pelantikan kepala daerah, mereka dapat langsung bekerja bersama dengan semangat yang sama. Pelantikan serempak ini diharapkan bisa menciptakan koordinasi yang lebih baik antar kepala daerah untuk menjalankan program-program pemerintah dalam satu periode mendatang.