Komisioner Mochammad Afifuddin resmi ditunjuk menjadi pelaksana tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggantikan Hasyim Asy’ari. Hasyim sendiri dipecat sebagai Ketua KPU oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) usai dinyatakan bersalah melakukan tindakan asusila terhadap anggota PPLN Den Haag. Komisioner KPU August Mellaz mengatakan, penunjukan Plt Ketua KPU tersebut berdasarkan hasil rapat pleno pada Kamis (4/7/2024). Afif, sapanya, kini berperan dalam menjalankan tugas-tugas organisasi sampai dengan nanti dipilihnya Ketua KPU secara definitif.
Dalam sambutannya sebagai Plt Ketua KPU, Mochammad Afifuddin mengucapkan “inalillahi”. Namun, ia tak lupa juga mengucap “basmallah”. “Dengan membaca innalillahi wa innailaihi roji’un dan bismillahirrahmanirrahim, teman-teman anggota KPU tadi secara bulat, secara sepakat memberikan mandat kepercayaan ke saya untuk menjadi Pelaksana Tugas Ketua KPU Republik Indonesia,” ujar Afif.
Afif sudah aktif dalam aktivitas kepemiluan sejak 1999. Saat itu, ia menjadi relawan pemantau di TPS pada Pemilu 1999. Kemudian, Afif menjadi Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) periode 2013-2015. Afif juga sempat menjadi dosen tidak tetap di Jurusan Ilmu Politik FISIP UIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada tahun 2015-2017. Pada 2017-2022, Afif terpilih sebagai anggota Bawaslu RI dan membidangi Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga. Pada akhir masa purna tugas di Bawaslu, ia juga menjalankan tugas sebagai Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), ex officio perwakilan dari unsur Bawaslu RI pada 2020-2022.