Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menilai wacana mengusung anak dan menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 tidak sesuai dengan konstitusi. Menurut Feri, konstitusi Republik Indonesia tidak dibuat untuk mengakomodasi kepentingan politik kelompok atau keluarga tertentu untuk terus berada di lingkaran kekuasaan.
Feri juga mempertanyakan kemampuan berpolitik anggota keluarga Jokowi, jika partai politik pendukung pemerintahan menyatakan siap mendukung anak dan menantu Presiden Jokowi di Pilkada 2024. Dia mencontohkan putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, yang menjadi calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 2 mendampingi Capres Prabowo Subianto. Menurut Feri, Presiden Jokowi menggunakan momentum masa jabatannya buat membangun dinasti politik bagi anggota keluarganya supaya tetap berada di lingkaran kekuasaan. Praktik politik dinasti itu dianggap membahayakan karena saat ini ada kecenderungan pemimpin bersikap lebih condong kepada kehendak kekuasaan daripada mematuhi undang-undang.
Sampai saat ini berembus wacana menantu Presiden Jokowi, Erina Gudono, diproyeksikan buat menjadi peserta dalam Pilkada Sleman 2024. Sejumlah partai politik pendukung pemerintah menyatakan bersedia memberikan dukungan politik jika istri anak bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep, itu maju dalam Pilkada. Sedangkan Kaesang juga disebut-sebut bakal diproyeksikan bersaing dalam Pilkada 2024. Sebelum Pemilu 2024 digelar, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sempat mewacanakan supaya Kaesang masuk dalam bursa Pilkada Depok.