Presiden Prabowo Subianto telah melantik 7 penasihat dengan bidang yang berbeda. Apakah nantinya tetap ada Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres)? Kepala Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi menekankan penasihat presiden berbeda dengan Wantimpres. Ia menyebutkan Wantimpres merupakan sebuah lembaga tersendiri. Hasan mengatakan Wantimpres juga sudah dibakukan dalam undang-undang sehingga nantinya tetap ada Wantimpres.
Sebelumnya, UU Wantimpres mengalami revisi dan sudah diteken oleh Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) per 17 Oktober 2024. UU itu bernomor 64/2024 tentang perubahan atas UU Nomor 19/2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden. Poin perubahan dalam UU ini adalah jumlah anggota Wantimpres ditentukan sesuai dengan kebutuhan presiden. Kemudian, ada penyempurnaan pasal terkait eks narapidana di bawah 5 tahun bisa menjadi anggota Wantimpres. Ketetapan itu diusulkan berubah menjadi tidak pernah diancam atau dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi melantik kepala badan, penasihat khusus presiden hingga utusan khusus presiden di Istana Presiden, Jakarta, hari ini. Ada 7 penasihat khusus presiden dengan berbagai bidang yang berbeda yang dilantik hari ini.