Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi meluruskan isu miring tentang pengerahan TNI menjaga kantor-kantor kejaksaan di setiap daerah. Hasan menilai kebijakan ini biasa saja. Menurutnya, pengerahan TNI untuk menjaga kantor kejaksaan merupakan wujud kerja sama antarlembaga.
Hasan menjelaskan setiap lembaga negara berhak menjalin kerja sama dengan lembaga negara lain. Dia mencontohkan Badan Gizi Nasional (BGN) saat awal pendirian. Saat itu, BGN melibatkan TNI untuk penyediaan lahan. BGN juga bekerja sama dengan BUMN. Hal serupa, kata Hasan, juga bisa dilakukan kejaksaan.
Sebelumnya, TNI mengerahkan prajurit untuk menjaga kantor-kantor kejaksaan. Kebijakan itu dituang dalam Surat Telegram (ST) Nomor: ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025. TNI menerjunkan satu Satuan Setingkat Peleton (SST) atau 30 prajurit untuk menjaga setiap kejaksaan tinggi. Mereka juga mengerahkan satu regu atau 10 prajurit untuk menjaga kejaksaan negeri. Prajurit-prajurit yang ditugaskan berasal dari Satuan Tempur (Satpur) dan Satuan Bantuan Tempur (Satbanpur) di wilayah jajaran masing-masing. Mereka dirotasi setiap bulan.