Pihak Istana membantah, Revisi Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk menghidupkan Dwifungsi ABRI. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi menegaskan, prajurit nantinya hanya boleh mengisi pos jabatan sesuai keahlian TNI. Ia justru mengatakan, kecurigaan sejumlah kalangan akan kembalinya dwifungsi ABRI dalam RUU tersebut tidak berdasar. Sebab, RUU tersebut tidak memperluas peranan TNI dalam jabatan sipil.
Ia melanjutkan, terdapat adanya penambahan posisi jabatan yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif. Namun, ditegaskannya, aturan dalam RUU Nomor 34 Tahun 2004 itu merupakan bagian dari peran tugas TNI.
Dwifungsi ABRI merupakan fungsi rangkap yang dijalankan ABRI pada masa Orde Baru. Kedua fungsinya yakni ABRI sebagai kekuatan pertahanan dan keamanan, serta sebagai kekuatan sosial.