Badan Legislasi (Baleg) DPR RI setuju membawa Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (RUU Kementerian Negara) ke Rapat Paripurna. RUU Kementerian Negara disetujui dibawa ke Paripurna DPR RI oleh semua fraksi dalam rapat pengambilan keputusan yang digelar di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (9/9/2024).
Pasal 15 RUU Kementerian Negara membolehkan presiden menentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan negara. Ini berbeda UU Kementerian Negara yang membatasi jumlah keseluruhan kementerian hanya sebanyak 34 kementerian termasuk kementerian koordinator.
Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan, RUU Kementerian Negara ditargetkan tuntas pada periode anggota dewan saat ini. “Kalau memang sudah selesai, kemudian semuanya sudah dibahas dengan cukup dan baik, insyaallah akan selesai sebelum periode yang akan datang,” kata Puan.