Dewan Pertimbangan Presiden

DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN

Irjen Sambo Dijebloskan ke Mako Brimob Selama 30 Hari

Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo akan diisolasi di tempat khusus di Mako Brimob selama satu bulan. Pengamanan khusus itu dilakukan, untuk pemeriksaan maksimal oleh Inspektorat Khusus (Irsus) Polri, terkait dugaan pelanggaran etik dalam pengolahan tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua (J). Irjen Sambo diduga melakukan pelanggaran berupa ‘pengamanan’ CCTV pembunuhan tersebut. “Di tempat di tempat khusus di Mako Brimob, selama 30 hari,” kata Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo lewat pesan singkatnya kepada wartawan di Jakarta, Ahad (7/8).

Sambo dibawa ke Mako Brimob, sejak Sabtu (6/8) sore. Tim dari Brimob Polri, yang membawanya langsung ke isolasi khusus di Kelapa Dua, untuk diperiksa oleh tim Irsus. Dedi, pada Sabtu (6/8) malam menerangkan, pelanggaran etik yang dilakukan Irjen Sambo, terkait dengan pengambilan CCTV yang menjadi alat bukti penting, atas peristiwa pembunuhan Brigadir J. Padahal diketahui, TKP tempat matinya Brigadir J, terjadi di rumah dinas Irjen Sambo.

Dedi pun menjelaskan, Irsus menjebloskan Irjen Sambo ke isolasi khusus di Mako Brimob, bukan untuk penahanan, pun belum menjadi tersangka terkait perkara pokok pembunuhan Brigadir J. “Jadi, itu (penahanan, dan penetapan tersangka Irjen Sambo) itu tidak benar. Hanya ditempatkan di tempat khusus,” kata Dedi.

Search