Iran: Kematian Raisi tidak Mengganggu Roda Pemerintahan

Kedutaan Besar Republik Islam Iran untuk Indonesia berpulangnya Presiden Ebrahim Raisi dan Menteri Luar Negeri Hossein Amir Abdollahian tidak akan mengganggu roda pemerintahan Iran. Kedutaan mengatakan kepergian keduanya akan menjadi pemersatu semua pihak dan arus internal Iran. Helikopter yang ditumpangi Raisi dan Amir Abdollahian serta dua pejabat lain yang ikut bersama rombongan presiden dalam rangka peresmian bendungan “Ghiz Ghalesi” mengalami kecelakaan pada 19 Mei lalu.

Bendungan itu bagian dari proyek bersama Iran- Azerbaijan untuk membangun koridor transit Aras yang merupakan koridor jalan dan rel kereta api sepanjang 107 kilometer di titik nol daerah perbatasan kedua negara yang terletak di Sungai Aras. Kedutaan mengatakan kunjungan tersebut dianggap sebagai titik bersejarah perkembangan lebih lanjut hubungan antara Iran dan Indonesia. Kedutaan menambahkan kunjungan ini menghasilkan 10 nota kesepahaman yang sebagian besar sedang dilaksanakan dan sebagian lagi sedang dalam tahap koordinasi. Kedutaan memastikan musibah ini tidak tidak akan mengganggu roda pemerintahan.

Selain itu, tambah kedutaan, meskipun peran Raisi selaku presiden dan Abdollahian sebagai Menteri Luar Negeri Republik Islam Iran sangat sentral dalam memperkuat poros perlawanan dan mendukung rakyat Palestina yang tertindas, khususnya selama delapan bulan terakhir tapi dengan kesyahidan kedua pejabat Iran ini, tidak akan mengubah posisi fundamental Iran dalam hal mendukung Palestina. Dalam pernyataan itu kedutaan juga menjelaskan  berdasarkan pasal Seratus Tiga Puluh Satu (131) Konstitusi Republik Islam Iran, mengatur bila presiden meninggal dunia, Wakil Presiden Pertama dengan persetujuan Pimpinan Agung, mengambil alih kendali kekuasaan eksekutif. Kemudian dewan yang terdiri dari Ketua Parlemen, Ketua Kekuasaan Yudikatif dan Wakil Presiden Pertama dibentuk dengan tujuan mempersiaPkan platform yang diperlukan untuk menyelenggarakan pemilihan umum presiden dalam jangka waktu paling lama lima puluh (50) hari.

Search