CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani mengatakan investor asing mendorong agar aturan ambang batas pelaporan kepemilikan saham diturunkan ke level 1 persen. Saat ini, Bursa Efek Indonesia (BEI) mengatur keterbukaan kepemilikan saham di atas 5 persen. Artinya, hanya investor yang menguasai lebih dari 5 persen saham sebuah perusahaan yang wajib melaporkan hal itu ke bursa. Menurut Rosan, investor asing menilai ambang batas pelaporan dengan kepemilikan saham di atas 5 persen tersebut masih terlalu tinggi. Hal itu dinilai berpotensi membuka ruang pembentukan harga saham yang tidak wajar.
Selain itu, investor asing juga mengapresiasi rencana menaikkan ketentuan free float minimum emiten dari 7,5 persen menjadi 15 persen. Sederhananya, free float adalah jumlah saham yang aktif milik sebuah perusahaan yang dijual ke publik. Artinya, saham free float tidak ‘dikunci’ oleh pemegang saham besar, seperti pendiri perusahaan, manajemen, atau institusi. Semakin besar persentase free float, maka semakin likuid saham tersebut. Banyak investor yang bisa membeli atau menjual kapan saja dan pergerakan harganya lebih stabil sebab tak mudah dimanipulasi.
