Investigasi Soal Pagar Laut Tangerang Selesai, KKP Jatuhkan Denda Rp 48 Miliar ke Kades Kohod dan Anak Buahnya

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyelesaikan investigasi kasus pagar laut di Tangerang, Banten, dan menetapkan Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, serta pegawainya, T, sebagai pihak yang bertanggung jawab. Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono menyatakan keduanya terbukti melakukan pemagaran ilegal sepanjang 30,16 kilometer dan dijatuhi sanksi denda administratif sebesar Rp 48 miliar, yang telah mereka setujui untuk bayar. Investigasi ini juga melibatkan Bareskrim Polri dalam proses pemeriksaan.

            Selain itu, Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka, termasuk Kades Kohod dan Sekretaris Desa, dalam kasus pemalsuan dokumen tanah terkait area yang dipagari. Mereka diduga memalsukan berbagai dokumen, termasuk girik dan surat kuasa, untuk mengurus 263 sertifikat Hak Guna Bangunan sejak Desember 2023 hingga November 2024. Para tersangka kini telah ditahan untuk mencegah upaya melarikan diri dan penghilangan barang bukti.

Search