Kementerian Koperasi (Kemenkop) mendapatkan tujuh mandat dari Presiden Prabowo, dalam rangka mengakselerasi pembentukan Kopdes Merah Putih. Mandat tersebut tertuang di dalam Inpres Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa. Inpres tersebut juga sudah diterbitkan pada Maret 2025. Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi mengatakan dari tujuh mandat yang diinstruksikan tersebut, sebagian sudah dan sedang dikerjakan.
Adapun ketujuh instruksi yang harus dijalankan oleh Kemenkop yaitu pertama, menyusun bisnis Model Kopdes Merah Putih. Saat ini sudah terdapat 6 model bisnis yang sudah disusun sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Kedua, Kemenkop bertugas untuk menyusun modul yang dapat digunakan sebagai acuan bagi pemerintah desa untuk pembentukan Kopdes Merah Putih. Saat ini sudah diterbitkan tiga modul dan masih akan terbit modul lain untuk melengkapi modul sebelumnya.
Ketiga, menginventarisasi koperasi yang ada di desa/kelurahan, karena terdapat 52.266 desa belum memiliki koperasi sehingga harus prioritaskan. Untuk revitalisasi koperasi terdapat 4.641 Koperasi Unit Desa (KUD) yang tercatat tidak aktif. Keempat, memberikan fasilitasi pendampingan, edukasi, hingga pelatihan SDM Perkoperasian. Agar nantinya para pengurus Koperasi lebih kompeten sehingga benar-benar dapat mendorong kemajuan desa melalui koperasi. Kelima, memberikan penguatan manajemen perkoperasian berbasis digital kepada koperasi di desa/ kelurahan. Keenam, melakukan sosialisasi masif kepada pemerintah desa dan stakeholder lainnya. Budi Arie menyebutkan, pihaknya sudah menggelar berbagai audiensi dan sosialisasi terkait pembentukan Kopdes Merah Putih. Seperti dengan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKSI), PP Ikatan Notaris Indonesia, APDESI (Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia).