Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memperpanjang pemberlakuan PPKM melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2022 untuk pengaturan PPKM di Jawa Bali dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2022 untuk pengaturan PPKM di Luar Jawa Bali, yang akan berlaku mulai tanggal 7 Juni 2022 hingga tanggal 4 Juli 2022.
Dalam perpanjangan PPKM kali ini, seluruh kabupaten/kota di Jawa-Bali berada dalam level 1, sedangkan untuk luar Jawa-Bali hanya 1 kabupaten yang masih berada di Level 2, yaitu Kab Teluk Bintuni, selebihnya berada dalam Level 1.