Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjelaskan ketentuan vaksinasi covid-19 ulang. Hal itu ditujukan bagi masyarakat yang belum menerima vaksin dosis kedua dengan interval tertentu yang disebut drop out.
Arahan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.02.06/11/921/2022. Beleid itu dikeluarkan pada Minggu (13/2).
SE itu menyebut sebanyak 188.168.168 orang telah menerima vaksin dosis pertama per Sabtu (12/2). Sedangkan dosis kedua baru disuntikan kepada 135.537.713 orang.