Legalisasi ganja untuk kebutuhan medis kembali menjadi sorotan usai seorang ibu asal Sleman, DI Yogyakarta, Santi Warastuti menggelar aksi saat car free day (CFD) di Bundaran HI, Jakarta Pusat, pada Minggu (26/6) lalu.
Bersama anaknya yang duduk di kursi roda, Santi mengingatkan ke publik bahwa dirinya telah menahun menunggu MK mengadili uji materi UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika). Hal itu lantaran ia membutuhkan legalisasi ganja segera demi pengobatan anaknya yang menderita kelainan otak. Perkara itu sendiri telah teregistrasi dalam nomor perkara 106/PUU-XVIII/2020. Saat ini, permohonan tersebut tinggal menunggu putusan hakim konstitusi untuk dibacakan.
Sejauh ini hanya Badan Narkotika Nasional (BNN) yang meragukan kajian pemanfaatan ganja untuk kebutuhan medis. Koordinator Tim Ahli Narkotika BNN Komjen Polisi Ahwil Luthan menyebut ganja di Indonesia memiliki zat tetrahydrocannabinol (THC) yang tinggi yakni 18 persen sehingga tidak bisa digunakan untuk peruntukan medis. Luthan juga mengingatkan bahwa keputusan kantor PBB Urusan Obat-obatan dan Kejahatan (UNODC) sudah memberikan persetujuan legalisasi ganja medis kepada masing-masing negara