Pemerintah Indonesia dan Singapura meningkatkan pengawasan laut dengan menjalin kerja sama patroli perbatasan terkoordinasi terkait masalah kepabeanan dan perdagangan barang ilegal di wilayah perbatasan kedua negara. Upaya peningkatan pengawasan itu dilakukan antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Singapore Police Coast Guard (SPCG) dalam pertemuan Rendezvous at Seadi Selat Singapura pada Rabu (28/9/2022), kata Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam Sisprian Subiaksono dalam keterangan yang diterima di Batam, Kamis (29/9/2022).
Sisprian menjelaskan Rendezvous at Sea merupakan pertemuan di laut antarinstansi untuk membahas hal-hal terkait pelaksanaan dan ruang lingkup kerja sama yang diatur dalam nota kesepahaman. Sebagai salah satu jalur perdagangan internasional, katanya, wilayah perbatasan laut Indonesia dan Singapura memerlukan pengawasan lebih ketat. Posisi Selat Singapura yang strategis dipadati dengan kegiatan kemaritiman internasional sekaligus menjadi perlintasan kapal berlayar antarbenua dan antarsamudera, sehingga memerlukan sinergisme dan kolaborasi antara DJBC dan SPCG untuk menjaga dan mengawasi perairan laut.
Pertemuan di laut itu juga membahas tentang rencana dan mekanisme patroli terkoordinasi, yang salah satunya meliputi area operasi dari kegiatan patroli perbatasan terkoordinasi mencakup perairan teritorial Singapura dan Indonesia. Sementara itu, Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi Kantor Wilayah Khusus Kepulauan Riau I Wayan Sapta Darma mengatakan patroli perbatasan terkoordinasi penting dilakukan dan dilanjutkan.