Anggota Komisi III DPR RI, I Nyoman Parta menyoroti merosotnya skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2025 menjadi alarm keras bagi sistem pencegahan dan penindakan korupsi di tanah air.
Skor Indonesia turun dari 37 pada tahun 2024 menjadi 34 pada tahun 2025 disertai peringkat indeks persepsi korupsi yang melorot ke posisi 109 dari 180 negara. Itu dinilai sebagai konfirmasi atas suramnya reformasi birokrasi saat ini. Ia menegaskan bahwa instrumen pemberantasan korupsi yang ada saat ini belum mampu membendung praktik lancung yang telah merambah ke berbagai lini, mulai dari tingkat desa hingga nasional, bahkan menyentuh institusi peradilan dan Kementerian Agama.
Nyoman menyoroti keterbatasan DPR dalam mengawasi penggunaan APBN pasca-Putusan MK Nomor 35/PUU-XI/2013 yang menghapus kewenangan DPR membahas anggaran hingga satuan 3 (rincian program dan alokasi pagu per program). Akibatnya, DPR kini hanya menerima dokumen anggaran dalam bentuk umum. Ia memberikan contoh nyata pada kasus korupsi pengadaan Chromebook yang menyeret mantan Mendikbudristek. Menurutnya, jika DPR memiliki kewenangan mengawasi hingga Satuan 3, potensi penyimpangan harga satuan bisa dideteksi sejak awal.
