Penurunan skor dan peringkat Indonesia dalam indeks demokrasi 2024 yang dirilis Economist Intelligence Unit (EIU) menunjukkan adanya proses otoritarianisasi. Berdasarkan rilis tersebut, Indonesia dikategorikan sebagai negara flawed democracy alias demokrasi cacat.
Namun, Ketua Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi, dan Hak Asasi Manusia (Pandekha) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yance Arizona menggarisbawahi, kategori tersebut menunjukkan bahwa Indonesia sedang mengalami otoritarianisasi. Ia berpendapat, penurunan indeks demokrasi Indonesia sudah dapat diprediksi jauh-jauh hari, mengingat proses Pemilu 2024 yang penuh dengan kecurangan dan manipulasi. Terlebih, pemenang Pemilu Presiden-Wakil Presiden 2024 terlibat dalam skandal etik yang terbukti di Mahkamah Konstitusi (MK).
Yance menjelaskan, jika skornya terus merosot, Indonesia bakal terkategori sebagai negara hybrid regime atau rezim hibrida. Kategori tersebut merujuk pada negara yang mencampurkan antara pemerintahan sipil dan militer menuju pemerintahan otoritarian. Ia pun pesimistis pemerintah dan DPR saat ini dapat diandalkan untuk memperbaiki kondisi demokrasi di Tanah Air. Pasalnya, lembaga eksekutif dan legislatif dinilai sama-sama memiliki komitmen yang lemah dalam pelembagaan demokrasi dan sistem negara hukum.