Indef: Perpres Percepatan Swasembada Gula Potensial Timbulkan Monopoli

Peneliti Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Nailul Huda mengatakan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Swasembada Gula pada 2025 berpotensi menimbulkan monopoli. Hal itu, ujarnya, terkait salah satu isi dalam Perpres tersebut yakni penujukan PTPN III sebagai pengolah gula kristal putih dan gula rafinasi.

Terlebih, lanjut Nailul, sebelumnya Badan Pangan Nasional atau National Food Agency (NFA) bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mematok harga pembelian gula kristal putih (GKP) minimal Rp11.500 per kilogram di tingkat petani. Harga tersebut, lanjutnya, dinilai akan membuat industri memilih melakukan impor ketimbang menyerap gula petani dalam negeri. Menurut dia, hal itu pasti akan menyebabkan banyak yang memilih impor ketimbang menyerap dari dalam negeri kemudian stok dalam negeri tidak terserap, yang pada akhirnya membuat petani rugi.

Nailul menambahkan daripada menerbitkan aturan baru yang berpotensi merugikan petani, lebih baik pemerintah memperbaiki sistem tanam tebu dan produksi gula di dalam negeri. Selain itu, pemerintah juga seharusnya melakukan berbagai upaya guna memberantas adanya makelar di sistem lelang tebu yang membuat petani merugi.

Search