Kementerian Koperasi dan UKM memperkirakan impor tekstil ilegal mengakibatkan negara kehilangan pendapatan hingga Rp 6,2 triliun setiap tahunnya. Plt Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM Temmy Setya Permana mengatakan bahwa berdasarkan simulasi yang dilakukan oleh timnya, negara kehilangan pendapatan dari pajak sebesar Rp 1,4 triliun per tahun. Sementara itu, kerugian dari sisi bea cukai mencapai Rp 4,8 triliun per tahun.
Ia lebih lanjut menyampaikan masuknya produk impor secara besar-besaran ke pasar domestik telah memicu gejala deindustrialisasi. Ini berakibat pada penurunan kontribusi sektor industri pengolahan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Data BPS (2024) menunjukkan terdapat lonjakan impor pakaian dan produk tekstil dan produk tekstil (TPT) sebesar 62,28 persen pada Januari 2024 dibandingkan Januari 2023. Total impor pada Januari 2024 mencapai 11.604 ton.
Impor ilegal, juga telah mengubah struktur pelaku usaha mikro. Temmy menyebut impor tekstil ilegal berpotensi menyebabkan kehilangan serapan 67 ribu tenaga kerja dengan total pendapatan karyawan Rp 2 triliun per tahun, serta kehilangan potensi PDB multi sektor TPT sebesar Rp 11,83 triliun per tahun.